PTKP 2013 (PMK-162/PMK.011/2012)
Jadi, sesuai PMK 162 tersebut mulai 1 Januari 2013 PTKP yang berlaku adalah sbb :1) Untuk diri WP Rp 24.300.000
2) Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
3) Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
4) Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar